HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PADA PRODUK INOVATIF ALAT
PEMINDAI (ECVT) OLEH WARSITO
Oleh
Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Dep. Perindustrian, HAKI merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para penemu, pencipta dan
pendesain suatu karya cipta dan karsa yang dihasilkan.
Hak
eksklusif ini berarti memperbolehkan adanya monopoli kepada pencipta, pembuat
atau pendesain tersebut untuk memperbanyak hasil karya intelektualnya dengan
jangka waktu tertentu. Pada intinya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Setiap hak yang
digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yaitu:
- Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain.
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Seseorang yang
memiliki hak paten akan mendapatkan hak esklusif atas teknologi yang sudah
ditemukan, apakah ingin digunakan sendiri atau mengizinkan kepada pihak lain
untuk juga menggunakan teknologi tersebut tersebut. Salah satu contoh
teknologi Indonesia yang sudah memiliki hak paten yaitu Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito.
Gambar 1. Contoh Teknologi Alat Pemindai ECVT
Warsito P Taruno,
memamerkan alat pemindai aktivitas otak pertama di dunia ciptaannya tersebut
dan mempresentasikan ciptaannya di International Symposium on Biomedical
Imaging yang diselenggarakan IEEE di San Fransisco, Amerika Serikat, 7-13 April
2013. Teknologi tersebut
telah dipatenkan di lembaga paten dunia WIPO/PTO tahun 2006. IEEE sendiri
adalah organisasi ilmiah profesional beranggotakan 425.000 orang.
Teknologi ECVT (Electrical Capacitance
Volume Topography) yaitu teknologi berbasis medan listrik statis yang berfungsi
sebagai pemindai dari suatu dinding dalam ke dinding luar. Ini adalah
teknologi pertama di dunia yang bisa melakukan pemindaian terhadap aktivitas
otak manusia secara 4D dan real time, yang bisa digunakan untuk membantu
melakukan studi terhadap otak manusia.
Namun, pengembangan teknologi ini dilarang oleh pemerintah
melalui Kementrian Kesehatan. Klinik terapi kanker Dr. Warsito dihentikan ijin
operasinya dan terpaksa ditutup di awal 2016.
Alasan yang mendasari teknologi ini dilarang adalah
pengembangan teknologi ini untuk riset terapi kanker tidak sesuai dengan metode
riset yang telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Penelitian Kemenkes
sehingga hak paten dari ECVT ini sekarang dipegang oleh Amerika. Dan sekarang,
Dr. Warsito mengembangkan klinik riset kankernya di Polandia.
Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih :)
By Rosalia Setia Nursanti (17030022)
Referensi :
https://divedigital.id/contoh-hak-paten/https://www.kanal.web.id/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki#:~:text=Pengertian%20Hak%20Atas%20Kekayaan%20Intelektual%20(HaKI)%20atau%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual,manusia%20yang%20memiliki%20manfaat%20ekonomi.https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/https://www.pakardokumen.com/2019/10/contoh-hak-paten.htmlhttps://sains.kompas.com/read/2013/04/12/16191873/Ilmuwan.Indonesia.Pamerkan.Pemindai.Otak.4D.Pertama.di.Dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar