Sabtu, 20 Juni 2020

Artikel Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Produk Inovatif


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

PADA PRODUK INOVATIF ALAT PEMINDAI (ECVT) OLEH WARSITO


Oleh Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Dep. Perindustrian, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para penemu, pencipta dan pendesain suatu karya cipta dan karsa yang dihasilkan.

Hak eksklusif ini berarti memperbolehkan adanya monopoli kepada pencipta, pembuat atau pendesain tersebut untuk memperbanyak hasil karya intelektualnya dengan jangka waktu tertentu. Pada intinya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yaitu:
  • Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain.
  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
  • Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Teknologi ini merupakan alat pemindai otak ciptaan Warsito bernama 4D Brain Activity Scanner berbasis Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT). Dibandingkan dengan peralatan lain, alat ini memiliki kelebihan yaitu bisa dibawa kemana-mana. Lebih jauh dari itu, alat yang ditemukan oleh Warsito ini mampu mendeteksi bagian dari keseluruhan otak, termasuk bagian dalam.

Seseorang yang memiliki hak paten akan mendapatkan hak esklusif atas teknologi yang sudah ditemukan, apakah ingin digunakan sendiri atau mengizinkan kepada pihak lain untuk juga menggunakan teknologi tersebut tersebut. Salah satu contoh teknologi Indonesia yang sudah memiliki hak paten yaitu Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito.


Gambar 1. Contoh Teknologi Alat Pemindai ECVT

Warsito P Taruno, memamerkan alat pemindai aktivitas otak pertama di dunia ciptaannya tersebut dan mempresentasikan ciptaannya di International Symposium on Biomedical Imaging yang diselenggarakan IEEE di San Fransisco, Amerika Serikat, 7-13 April 2013. Teknologi tersebut telah dipatenkan di lembaga paten dunia WIPO/PTO tahun 2006. IEEE sendiri adalah organisasi ilmiah profesional beranggotakan 425.000 orang.

Teknologi ECVT (Electrical Capacitance Volume Topography) yaitu teknologi berbasis medan listrik statis yang berfungsi sebagai pemindai dari suatu dinding dalam ke dinding luar. Ini adalah teknologi pertama di dunia yang bisa melakukan pemindaian terhadap aktivitas otak manusia secara 4D dan real time, yang bisa digunakan untuk membantu melakukan studi terhadap otak manusia.

Namun, pengembangan teknologi ini dilarang oleh pemerintah melalui Kementrian Kesehatan. Klinik terapi kanker Dr. Warsito dihentikan ijin operasinya dan terpaksa ditutup di awal 2016.

Alasan yang mendasari teknologi ini dilarang adalah pengembangan teknologi ini untuk riset terapi kanker tidak sesuai dengan metode riset yang telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Penelitian Kemenkes sehingga hak paten dari ECVT ini sekarang dipegang oleh Amerika. Dan sekarang, Dr. Warsito mengembangkan klinik riset kankernya di Polandia.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih :) 

By Rosalia Setia Nursanti (17030022)


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar